SURABAYA, iNewsTTU.id – Kabar mengejutkan datang dari Kota Pahlawan. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.
Informasi ini dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Dengan penetapan ini, Dahlan Iskan kini berstatus tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan internal media Jawa Pos. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kronologi Kasus
Kasus ini memiliki kronologi sebagai berikut:
13 September 2024: Kasus bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim, menyinggung dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
10 Januari 2025: Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait