KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kabar duka datang dari dunia pekerja migran. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Juventus Koa, yang selama ini bekerja di PT PAM/LJ di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitung Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Simon Soge, membenarkan kabar duka tersebut dan menyatakan bahwa korban berangkat bekerja tanpa melalui jalur resmi atau prosedural.
“Sesuai informasi yang kami terima, korban sudah pergi bekerja sejak tiga tahun lalu dan tidak melalui jalur resmi,"ungkapnya.
Terkait dengan proses pemulangan korban, saat ini dirinya sedang berkomunikasi dengan pemerintah setempat.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat untuk memproses pemulangan jenazahnya ke kampung halaman,” ujar Simon Soge, Senin siang.
Namun Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui.
Simon Soge juga mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi saat hendak bekerja di luar daerah maupun luar negeri, guna menjamin perlindungan dan hak-hak pekerja.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait