PMI Ilegal Asal TTU Diduga Dianiaya di Malaysia, Disnakertrans Koordinasi untuk Pemulangan

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT untuk memulangkan Elvi Normawati Kun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal TTU yang diduga dianiaya di Malaysia.
Meski Elvi berangkat secara non-prosedural, Kepala Disnakertrans TTU, Simon Soge, menegaskan bahwa upaya pemulangan tetap menjadi prioritas.
"Informasi perihal Elvi dipulangkan dalam kondisi mengenaskan, pertama kali kami terima dari BP3MI Kupang," ujar Simon Soge, Senin (4/8/2025).
Baru Tiga Bulan Bekerja, Mengalami Siksaan
Menurut Simon Soge, Elvi Normawati Kun baru berangkat ke Malaysia pada Mei 2025. Artinya, ia baru bekerja sekitar dua hingga tiga bulan sebelum dikabarkan mengalami penganiayaan dan dipulangkan.
Pihak Disnakertrans TTU masih menelusuri kebenaran informasi mengenai siapa pelaku penganiayaan tersebut. Simon Soge menyatakan, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
"Koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie