Penikaman terjadi setelah korban menegur salah satu pelaku yang memaki orang yang lebih tua, yang kemudian membuat pelaku tersinggung.
"Penganiayaan yang menggunakan sajam tersebut dilakukan oleh Terlapor Cs karena antara korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) ditempat duka," ungkapnya.
Akibat penikaman ini, Arkadius Nahak mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan luka sayatan di jari jempol kanan. Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Lurasik untuk mendapatkan perawatan.
Pada pukul 19.54 WITA, korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu menggunakan ambulans Puskesmas Lurasik mengingat kondisi lukanya.
Dua dari tiga terlapor, Arnoldus Jansen Fina dan Maksimus Biko, telah menyerahkan diri dan diamankan di Rumah Tahanan Polsek Biboki Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarung berwarna merah.
"Namun, satu pelaku lainnya, Rolan Fina (17), yang berstatus anak di bawah umur, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh anggota Polsek Biboki Utara," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait