Bupati Yosep Falen Kebo menekankan bahwa yang menjadi pertimbangan utama adalah profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam konteks politik.
Dugaan keterlibatan dalam politik praktis dinilai sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas demi menjaga integritas birokrasi di Kabupaten TTU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wati Tuames terkait penonjoban dirinya.
Namun, keputusan Bupati TTU ini menambah daftar panjang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang dinonjobkan dengan alasan serupa pasca Pilkada.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait