Polsek Miotim Diadukan ke Propam Polda NTT Oleh Kuasa Hukum Kades Napan

*Sefnat Besie*
Dominikus Gervandy Boymau, Kuasa Hukum dari Kades Napan Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tim kuasa hukum Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, yang dipimpin oleh Dominikus Gervandy Boymau dan Jeremias F. Bani, berencana melaporkan Polsek Miomaffo Timur (Miotim) ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain melaporkan ke Propam, pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan dalam kasus itu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka, yang mana belum ada penetapan tersangka atas dua terduga pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum karena ikut menganiaya klien mereka Wendi Kefi.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur justru menetapkan kliennya Wendy Kefi kades napan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dominikus Gervandy Boymau mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Miotim.

Menurut dia, Awalnya, laporan polisi mencantumkan Pasal 170 KUHP, yang mengindikasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yakni Roni Siki dan Yoris Siki.

Namun, setelah gelar perkara, status pasal berubah menjadi pasal 351 KUHP, dan hanya Wendelinus Kefi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertanyaan kami, kenapa Polsek Miomaffo Timur itu menetapkan salah satu tersangka saja, dan satunya tidak menjadi tersangka dengan alasan perdamaian?" ujar Dominikus Gervandy Boymau kepada sejumlah wartawan, Jumat, (16/5/2025).

Pihak kuasa hukum merasa aneh mengapa Roni Siki, yang berdasarkan keterangan saksi juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Wendelinus Kefi, tidak ditahan.

Sebaliknya, Wendelinus Kefi yang menurut mereka tidak melakukan tindakan apapun terhadap korban justru ditahan.

"Itu yang menjadi kejanggalan bagi kami, tim kuasa hukum. Kenapa si Roni Siki yang benar-benar dinyatakan oleh saksi juga melakukan tindak pidana terhadap saudara Wendi, tetapi dia tidak ditahan. Tetapi Pak Wendi yang tidak melakukan apapun terhadap si korban, tapi dia yang sementara, dia ditahan," tegasnya.

Merasa ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi juga berencana bersurat ke Mabes Polri dan melaporkan penyidik Polsek Miotim ke Propam Polda NTT.

Mereka menduga adanya konspirasi dalam penetapan tersangka ini. "Kalau menurut kami ini adalah dugaan konspirasi. Kenapa? Pada saat kita bertanya kepada Pak kanit, penjelasan dari Pak Kanit sangat subjektif," ungkap Dominikus.

Menurut tim kuasa hukum, alasan Polsek Miotim yang menyatakan bahwa perkara tersebut dipecah sambil menunggu petunjuk dari Jaksa untuk menetapkan Roni Siki sebagai tersangka tidak sesuai dengan konsep hukum pidana.

Mereka berpendapat bahwa delik dalam kasus ini adalah delik yang tidak berdiri sendiri karena melibatkan lebih dari satu pelaku dalam satu rangkaian tindakan pidana.

Oleh karena itu, seharusnya Roni Siki juga ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya hasil visum yang menyebutkan adanya dua pelaku, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan perdamaian. Mereka menilai hal ini sangat tidak masuk akal.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti pengakuan korban yang menyebutkan dicekik oleh Yoris Siki. Berdasarkan hal tersebut dan keterangan saksi, mereka berpendapat bahwa Yoris Siki juga harus diberikan hukuman.

Ia menilai bahwa kasus ini merupakan contoh dari deelneming (penyertaan dalam tindak pidana) yang tidak berdiri sendiri, di mana seharusnya kedua terlapor diproses secara hukum.

"Dalam hukum pidana, deelneming terbagi dua, yakni yang berdiri sendiri dan yang tidak berdiri sendiri. Dalam kasus ini, seharusnya kedua terlapor diproses karena keterlibatan mereka saling berkaitan. Tapi yang satu malah bebas. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada konspirasi," ungkapnya

Atas dasar itu, pihaknya kembali menegaskan desakan agar Polres TTU segera menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka.

"Bagi kami bahwa prinsip hukum adalah mencari dan menemukan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi siap mengajukan praperadilan terhadap Polsek Miotim dalam waktu dekat,"tegasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network