SIKKA, iNewsTTU.id- Polemik berkepanjangan terkait status kepemilikan aset dan perubahan akta pendirian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktifis hukum. Advokat senior Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk segera membentuk tim penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi dalam proses alih kepemilikan aset universitas.
Petrus Selestinus menilai bahwa perubahan akta pendirian Unipa dari yang semula tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka menjadi milik yayasan menimbulkan kecurigaan serius terkait potensi penyelewengan aset daerah. Ia menyoroti modal awal pendirian Unipa sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sikka, serta aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam akta Nomor 05.
Perubahan akta menjadi Nomor 21, yang menyatakan peralihan kepemilikan ke Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa atas nama pembina yayasan, dinilai oleh Petrus sebagai tindakan yang janggal dan berpotensi mengandung unsur pidana.
"Kejari Sikka tidak boleh tinggal diam dengan adanya dugaan penyelewengan aset daerah ini. Pembentukan tim penyelidikan akan menjadi langkah awal yang baik untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas," tegas Petrus Selestinus melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Lebih lanjut, Petrus mendesak agar tim penyelidik Kejari Sikka bekerja secara profesional dan transparan. Ia menyarankan agar tim melibatkan ahli hukum dan auditor independen jika diperlukan untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif. Selain itu, Petrus juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk mantan dan pejabat aktif di lingkungan Pemda Sikka serta pengurus yayasan, segera dimintai keterangan guna memperjelas kronologi perubahan akta dan pengelolaan aset Unipa.
"Masyarakat Sikka berhak tahu kejelasan status aset universitas yang didirikan dengan uang rakyat. Kejari Sikka memiliki tanggung jawab untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Sikka melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan tertulis dari masyarakat terkait persoalan Universitas Nusa Nipa.
"Kita pada dasarnya akan tetap tindaklanjuti jika ada pengaduan. Namun terkait Unipa hingga saat ini belum ada pengaduan tertulis," jelas Okky saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (15/5/2025).
Meskipun demikian, polemik mengenai status kepemilikan Unipa terus menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sikka. Universitas yang telah berdiri selama 20 tahun dan menghasilkan banyak sarjana ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait kejelasan asetnya. Desakan dari aktifis hukum ini semakin menambah tekanan bagi Kejari Sikka untuk mengambil langkah proaktif dalam menanggapi isu yang meresahkan masyarakat tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait