Ia menambahkan, sikap Polres Malaka mencerminkan contoh buruk bagi masyarakat. “Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya hadir untuk menunjukkan itikad baik dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa hukum itu ditegakkan dengan adil dan terbuka,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Jeremias F. Bani. Ia menyebut absennya Polres Malaka sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya keseriusan institusi tersebut dalam menangani perkara praperadilan yang diajukan oleh klien mereka.
“Ini menunjukkan dua hal penting: pertama, ketidakprofesionalan Polres Malaka. Kedua, kurangnya keseriusan dalam menghadapi proses hukum ini. Kami harap pada sidang selanjutnya, pihak termohon dapat hadir agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jeri.
Tim kuasa hukum berharap kehadiran Polres Malaka pada sidang lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum dan demi kepastian hukum bagi klien mereka, Primus Klau.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait