ATAMBUA, iNewsTTU.id – Sidang perdana praperadilan antara Pemohon Primus Klau melawan Termohon Kepolisian Resor (Polres) Malaka digelar di Pengadilan Negeri Atambua, namun Polres Malaka tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran pihak termohon mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum pemohon.
Primus Klau diwakili oleh lima kuasa hukum yakni Egiardus Bana, S.H., M.H., Mario M. Kebo, S.H., Jeremias F. Bani, S.H., Dominikus G. Boymau, S.H., dan Arnoldus Mano, S.H.
Dalam pernyataan usai sidang, Mario Kebo yang akrab disapa “Naga Merah” menyayangkan sikap Polres Malaka yang tidak menghadiri sidang penting tersebut.
"Ketidakhadiran Polres Malaka sebagai termohon pada sidang pertama ini berindikasi kuat pada ketidaksiapan mereka dalam menghadapi praperadilan ini," ujar Mario Kebo kepada media, Rabu (14/5/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait