KUPANG, iNEWSTTU.ID – Ratusan warga Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Bajo Pulau Kera dengan tegas menolak rencana pembangunan vila oleh PT Pitoby Grup di wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di sebuah restoran di Kota Kupang pada Senin (5/5/2025) siang.
Masyarakat adat Suku Bajo Pulau Kera menilai proses pembangunan ini merusak tatanan adat dan budaya serta berupaya menghilangkan identitas mereka sebagai masyarakat adat yang telah lama mendiami pulau tersebut.
"Kami mengecam keras rencana relokasi warga Pulau Kera ke tempat lain dengan alasan apapun, dan kami mendesak segera menghentikan aktivitas Pitoby Grup yang membangun 20 vila (Pitoby Raya Resort) di atas tanah adat, peninggalan leluhur kami di Pulau Kera," pungkas Hamdan.
Masyarakat Suku Bajo Pulau Kera merasa terhina dan terluka dengan adanya rencana pembangunan vila tersebut tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik sah tanah adat.
"Kami masyarakat Adat Suku Bajo menolak rencana pembangunan 20 unit vila oleh PT Pitoby yang bekerja sama dengan PT Kuatra yang sudah direncanakan sejak akhir April 2025," tegas Hamdan Saba.
Mereka merasa bersalah kepada leluhur jika membiarkan perusakan komunitas adat dan budaya di pulau tersebut.
Oleh karena itu, mereka menyatakan akan terus berjuang untuk mengusir pihak-pihak yang melakukan aktivitas tanpa izin di atas tanah leluhur mereka.
permintaan tidak diindahkan, apalagi melakukan kegiatan tanpa musyawarah atau diskusi atau partisipasi dengan warga masyarakat adat Pulau Kera sebagai bentuk tanggung jawab atas tanah leluhur.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait