Polres TTU Temukan Fakta Lain, Kasus Laka Maut Dua Remaja Berlanjut

*Sefnat Besie*
Kembali gelar perkara, polisi Temukan Fakta Lain, Kasus Laka Maut Dua Remaja Berlanjut Polisi Sidik Dugaan Pidana Perlindungan Anak. Foto: ist


Kefamenanu, iNewsTTU.id - Kendati penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Jalan Eltari Kilometer 4, Kota Kefamenanu, telah dihentikan karena pengemudi meninggal dunia, Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan kejadian tragis tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, seorang warga berinisial EH melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi laporan serius ini, Polres TTU kembali menggelar perkara pada Kamis (1/5/2025). Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik meyakini telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menduga terjadinya tindak pidana tersebut.

Kepala Polres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Polres Timor Tengah Utara berkomitmen melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku," tegas Ipda Markus Wilco Mitang dalam keterangan resminya.

Dengan ditingkatkannya status ke penyidikan, Polres TTU akan fokus mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana perlindungan anak yang memiliki kaitan erat dengan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua remaja tersebut.

Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dimaksud, namun masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan informasi dari pihak kepolisian.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network