KUPANG,iNewsTTU.id-- Skandal pengembalian dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kupang memasuki babak baru. Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT telah lama mengungkap adanya kelebihan bayar dalam perjalanan dinas, sebagian anggota dewan masih saja "membandel" dan belum mengembalikan dana tersebut.
Dari total temuan sebesar lebih dari Rp800 juta, hingga kini baru sekitar Rp400 juta yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang. Artinya, masih ada sekitar Rp400 juta lebih yang belum dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan kepada anggota DPRD yang belum menyetor kembali dana tersebut. Namun, ia memperingatkan, bila hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pengembalian, maka pihaknya tak segan mengambil langkah hukum tegas.
"Kami masih menunggu komitmen anggota DPRD yang belum menyetorkan kembali. Tapi kalau sampai batas waktu yang kami berikan tidak juga dikembalikan, kami akan ambil tindakan hukum," tegas Ilham kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPRD bahkan belum mengembalikan sepeser pun dari dana yang menjadi temuan BPK.
“Ada anggota DPRD yang belum menyetorkan sama sekali. Ini tentu sangat disayangkan, mengingat ini menyangkut uang negara,” ujarnya.
Andrew menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan masih tidak ada pengembalian, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan publik terhadap integritas wakil rakyat di Kabupaten Kupang. Dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja mereka, justru menjadi polemik akibat dugaan penyalahgunaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait