DPRD TTU Siapkan Perda untuk Lindungi UMKM dari Gempuran Ritel Modern

*Sefnat Besie
Robertus Salu, Anggota DPRD kabupaten TTU, Jumat (21/03/2025). Foto: Sefnat Besie

Pembatasan Ritel Modern dan Perlindungan UMKM

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD TTU berencana mengusulkan pembatasan jumlah minimarket modern di daerah tersebut. Ketua BAPEMPERDA menyebutkan bahwa jumlah idealnya adalah tiga hingga empat gerai saja di TTU, sementara izin usaha yang lain perlu dievaluasi dan kemungkinan dicabut.

"Kita tidak ingin membiarkan usaha kecil mati perlahan. Harus ada regulasi yang membatasi jumlah gerai ritel modern agar UMKM tetap bisa berkembang," tegasnya.

Selain pembatasan jumlah, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan kebijakan zonasi agar minimarket modern tidak bisa beroperasi di wilayah-wilayah yang telah memiliki banyak kios tradisional.

DPRD TTU berharap bahwa melalui Perda ini, UMKM lokal dapat tumbuh lebih kuat dan tidak kalah bersaing dengan ritel modern. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjaga perputaran ekonomi tetap berada di dalam daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat TTU dapat meningkat.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network