
KUPANG,iNewsTTU.id-- Polemik proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kembali mencuat. Proyek yang seharusnya menjadi harapan baru bagi para eks pejuang justru berujung pada kekecewaan.
Pasalnya, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Dr. Heri Jerman, mengungkapkan bahwa rumah-rumah yang dibangun oleh PT Nindya Karya, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero) tidak layak huni. Bahkan, dari hasil inspeksi, ditemukan puluhan unit rumah mengalami kerusakan berat sebelum dihuni.
Hasil Inspeksi ini mengejutkan Dr. Heri bersama tim teknis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, banyak bangunan tidak sesuai spesifikasi, sehingga ribuan rumah yang seharusnya layak huni justru menjadi tidak layak pakai.
"Saya bersama tim dari Undana Kupang langsung turun ke lokasi. Kami dapati pembangunan yang dilakukan oleh tiga perusahaan BUMN itu tidak layak huni," tegas Dr. Heri pada Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi, sedikitnya 57 unit rumah mengalami kerusakan berat dan benar-benar tidak bisa dihuni. Tidak hanya itu, banyak bangunan sudah mengalami retak-retak, meskipun proyek ini belum diserahterimakan kepada masyarakat.
Atas temuan tersebut, Dr. Heri telah menyerahkan seluruh data hasil inspeksi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Seharusnya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat eks pejuang Timor-Timur. Tapi, ternyata banyak rumah dalam kondisi buruk. Saya minta segera dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH, juga telah meninjau langsung proyek pembangunan rumah ini pada 20 Februari 2025. Dalam kunjungannya, ia menyatakan keprihatinannya atas kualitas bangunan yang sudah mengalami kerusakan dini, meskipun proyek masih dalam tahap pembangunan.
"Kami melihat sendiri banyak rumah yang sudah retak, padahal belum diserahkan kepada penerima manfaat. Ini jelas ada yang tidak sesuai," kata Zet Tadung Allo.
Menurutnya, proyek ini memiliki indikasi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Kejati NTT berkomitmen untuk menyelidiki dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam proyek ini.
Proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan. Pembangunan menggunakan teknologi Rumah Tahan Gempa (RTG) tipe RISHA 36, dengan setiap unit dibangun di atas kavling seluas 150 meter persegi.
Proyek ini dibiayai dengan APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023, mencakup tidak hanya pembangunan rumah, tetapi juga infrastruktur permukiman seperti jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.
Namun, dengan anggaran besar yang telah digelontorkan, hasil proyek ini justru jauh dari harapan. Kondisi rumah yang memprihatinkan menimbulkan pertanyaan besar: Apakah proyek ini hanya sekadar formalitas tanpa memperhatikan kualitas?
Dengan adanya temuan ini, masyarakat eks pejuang Timor-Timur yang seharusnya menerima manfaat dari proyek ini kini dibuat kecewa. Banyak dari mereka mempertanyakan, apakah rumah-rumah ini akan diperbaiki atau mereka hanya akan menerima proyek gagal?
Sementara itu, Kejati NTT diminta untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam proyek ini. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang berhak.
Proyek besar, anggaran miliaran, tapi hasilnya mengecewakan. Akankah ini menjadi proyek gagal, atau masih ada harapan untuk diperbaiki?
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait