Diketahui bahwa oknum yang terlibat dalam intimidasi ini adalah Serda AKJ, seorang anggota Intel Yonif RK 744/SYB. Ia sempat mendatangi rumah Jude setelah memperoleh informasi bahwa wartawan tersebut sedang berada di luar kota.
Meskipun demikian, upaya intimidasi ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT.
Ketua LAKMAS NTT, Viktor Manbait, mengutuk keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak kebebasan pers dan merugikan upaya-upaya investigasi yang dilakukan oleh wartawan.
“Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan intimidasi terhadap karya jurnalistik, seperti yang terjadi pada wartawan Jude Taolin yang memberitakan perjudian di markas Yonif RK 744 / SYB,” ujar Viktor.
Viktor juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pimpinan TNI Yonif 744/SYB di Belu harus menggunakan hak jawab sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa menggunakan kekerasan atau cara-cara militeristik.
Ia menyerukan agar publik diberi kesempatan untuk menilai kebenaran berita tersebut tanpa adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta.
Lebih lanjut, Viktor mengimbau agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan, baik melalui pengawasan, ancaman, maupun upaya penyembunyian informasi. "Kami meminta agar tindakan seperti ini dihentikan. Jangan ada lagi penguntitan atau teror terhadap wartawan," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait