JAKARTA, iNewsTTU.id--Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Bukan saja itu, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menegaskan, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.
"Salah satunya, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi,"bebernya.
Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait