KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum korban Yanuarius Bano, Agustinus Tulasi, SH., MH, menyebutkan bahwa hasil autopsi terhadap korban mengindikasikan bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Kasus ini terjadi pada 23 Oktober 2024 di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan oleh Tulasi pada Rabu (04/03/2025) setelah menyaksikan langsung kondisi tubuh korban yang sangat mengenaskan.
"Betapa tidak, saya menyaksikan langsung. Sekujur tubuhnya itu mengenaskan, paru-parunya hilang, tengkorak belakang ada lubang, kedua bola matanya bengkak, mulutnya juga bengkak, jantung dan organ lainnya pun mengalami kerusakan," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tubuh korban menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, pelaku Yohanes Pakael.
Tulasi kemudian menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan dokter yang melakukan autopsi, yang semakin mempertegas pendapatnya. Hasil autopsi yang keluar semakin memperkuat dugaan bahwa lebih dari satu orang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Hasil autopsi turun, namun saya sayangkan kurangnya profesionalisme aparat penyidik Polres TTU yang tetap hanya menetapkan satu tersangka," lanjutnya.
Sebagai advokat yang mendampingi keluarga korban sejak awal, Tulasi menyesalkan proses penyidikan yang dinilai tidak maksimal. Ia menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari penggalian kuburan hingga autopsi di rumah sakit.
Meski begitu, ia merasa bahwa penyidikan yang dilakukan oleh aparat Polres TTU tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Saya sangat menyesalkan karena penyidik menetapkan P-21 dengan hanya satu tersangka. Ini aneh dan tidak masuk akal," ujar Tulasi.
Ia berharap kasus ini tidak ditutup begitu saja dan jika ada bukti baru, pelaku-pelaku lainnya bisa diungkap dan diproses hukum.
Tulasi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Yohanes Pakael, yang saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, memiliki informasi penting yang bisa mengungkap pelaku lain yang terlibat.
"Yohanes Pakael harus berani membongkar siapa saja yang membantu dirinya dalam kasus ini. Jangan sampai dia terjebak dalam janji-janji yang bisa merugikan dirinya dan keluarganya," katanya.
Mantan anggota DPRD TTU itu juga mengingatkan bahwa jika tersangka-tersangka lain bebas berkeliaran, hukum karma akan tetap berjalan.
"Ingat, alam punya kekuatan. Setitik darah akan mengejar para pelaku itu sampai kemanapun mereka berjalan. Hukum karma tidak akan pernah salah," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait