Minggu Ini, Polda NTT Gelar Perkara Kasus Kayu Sonokeling Timor Tengah utara

*Sefnat Besie
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi ( Kombespol) Henry Novika Chandra. Foto : iNewsTTU.id/Rudy Rihi


KUPANG, iNewsTTU.id--Polda NTT segera melakukan gelar perkara kasus  illegal logging kayu sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT guna menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.

Gelar perkara tersebut akan didasarkan pada hasil pengecekan kawasan yang telah dilakukan oleh UPT Kehutanan Kabupaten TTU.

Perihal itu diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam rilis tertulisnya kepada iNewsTTU, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bila dalam penyelidikan, ditemukan ada keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut.

"Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum dengan tindakan tegas,"Tegasnya.

Mantan Kapolres Sumbawa menambahkan, Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan,"tambahnya.

Sebelumnya, Polres TTU telah berkoordinasi bersama Ditreskrimsus Polda NTT dan dengan instansi terkait, yakni UPT Kehutanan Kabupaten TTU.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses pengecekan dan penyelidikan terhadap kawasan hutan lindung guna menentukan apakah kayu tersebut berasal dari dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network