Kasus Perdagangan Ilegal di Perbatasan RI-RDTL Jalan di Tempat, Polres TTU Sebut P19

Isto Santos
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2024, beberapa barang bukti terkait kasus perdagangan ilegal yang melibatkan anggota Polres TTU telah diamankan.

Barang-barang ilegal tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan yang menunjukkan bahwa barang tersebut diimpor dari Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, memang barang-barang itu diimpor dari negara Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah," ujar Ipda Wilco Mitang pada Senin (24/02/2025).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network