KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2024, beberapa barang bukti terkait kasus perdagangan ilegal telah diamankan.
Barang-barang ilegal tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan yang menunjukkan bahwa barang tersebut diimpor dari Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, memang barang-barang itu diimpor dari negara Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah," ujar Ipda Wilco Mitang pada Senin (24/02/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait