KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial YIS dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan korban adalah seorang pelajar asal Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial MRS (16).
Peristiwa ini terjadi setiap kali YIS mengantar MRS pulang setelah latihan bela diri pada malam hari. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tersebut dilayangkan pada 8 Februari 2025.
Menurut Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, terlapor dan korban adalah sepasang kekasih yang belum menikah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait