Kasus Perdagangan Ilegal di Perbatasan RI-RDTL Jalan di Tempat, Polres TTU Sebut P19

Isto Santos
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, status kasus ini kemudian dinaikkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 43 karung berisi pakaian rombengan, serta satu unit mobil bus mid-subisi.

Semua barang bukti yang disita tersebut dilengkapi dengan surat penyitaan dan diamankan di Polres TTU untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, berkas kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri TTU, namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kejaksaan mengeluarkan P-19 untuk melengkapi beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan.

Kekurangan data ini menjadi alasan dalam penundaan proses selanjutnya.

"Reskrim Polres TTU masih melakukan upaya untuk melengkapi P-19 sesuai permintaan dari Kejaksaan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Victoria Eko," jelas Ipda Markus.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network