Kaplres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Iptu Joel Ndolu menceritakan, pelaku Agustinus Pobas adalah saudara kandung dari Yohana Pobas. Motif dari pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan dugaan sementara masih dalam pendalaman.
Iptu Joel Ndolu mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap lebih lanjut alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada faktor lain yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres TTS menambahkan, setelah menikam kedua korban, pelaku berupaya menikam diri sendiri tepat di bagian lehernya.
Pelaku yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres TTS akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Masyarakat setempat sangat terkejut dengan kejadian ini, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yang dekat. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait