Namun, saat MRS meminta pertanggungjawaban dari YIS, terlapor justru menyarankan agar korban menggugurkan kandungannya. Hal ini membuat MRS melapor ke Polres TTU agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Atas peristiwa ini, terlapor meminta korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Namun korban tidak mau dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," tuturnya.
Kini, kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait