Ia menjelaskan bahwa korban, MRS, dan terlapor, YIS, merupakan sepasang kekasih yang belum menikah. Kejadian tersebut bermula setelah korban dan terlapor mengantar korban pulang dari latihan beladiri sekitar pukul 00:00 WITA.
Setibanya di rumah korban, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, dan korban pun setuju. Sejak saat itu, setiap kali mereka bertemu, keduanya terlibat dalam hubungan seksual.
"Terlapor mengantar korban kembali ke rumah korban, setelah sesampainya di rumah terlapor mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," katanya.
"Kemudian korban juga mau. Semenjak saat itu, setiap korban bertemu dengan terlapor maka maka keduanya akan melakukan hubungan badan," lanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait