KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pelajar berinisial MRS (16) asal Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi korban persetebuhan anak dibawah umur dan pria berinisial YIS dilaporkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WITA.
YIS dilaporkan ke Polres TTU pada Sabtu 8 Februari 2025, pukul 11.32 WITA dengan Nomor: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Februari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang pada Selasa (11/02/2025).
"Korban sendiri masih status sebagai pelajar, kejadian sudah terjadi sejak tanggal 29 Februari 2024 tahun lalu. Kemudian dari peristiwa itu diketahui bahwa korban mengalami kehamilan pada bulan Juli 2024," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait