KUPANG,iNewsTTU.id-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Gugatan ini menantang kemenangan pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves. Sengketa tersebut mengarah pada dugaan ketidakterbukaan terkait status Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana dalam kasus pasal 332 KUHP terkait dugaan penculikan anak di bawah umur pada tahun 2003.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang dismissal yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025. Ketua Hakim MK, Suhartoyo, mengonfirmasi bahwa sengketa ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Proses pembuktian diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam agenda ini, masing-masing pihak baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait akan diberi kesempatan untuk menghadirkan hingga empat saksi guna memperkuat argumen mereka.
Kuasa hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Bernard Sakarias Anin, menyampaikan bahwa alasan gugatan mereka cukup kuat untuk mengesampingkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan ambang batas. "Kami yakin bahwa ada pelanggaran serius dalam proses Pilkada ini, terutama terkait keterbukaan informasi calon. Kami akan membuktikan bahwa Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata Bernard. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat bukti dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk mendukung argumen mereka dalam sidang selanjutnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Belu, yang turut memberikan keterangan terkait pengawasan Pilkada, siap untuk mengikuti jalannya sidang dan bertanggung jawab atas bukti-bukti yang telah diajukan.
Dengan langkah hukum yang terus berlangsung, pelantikan kepala daerah Kabupaten Belu masih belum dapat dipastikan. Masyarakat Belu pun menunggu kelanjutan dari proses hukum yang saat ini memasuki tahap pembuktian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait