KUPANG, iNewsTTTU.id - Seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tindakan DRD.
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, DRD diduga terlibat dalam kegiatan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.
Modus operandi yang dilakukan oleh DRD melibatkan pengelolaan uang dan barang yang diduga tidak sesuai kesepakatan dengan pihak korban.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan jika pelaku merupakan anggota kepolisian sekalipun. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum," ujar Henry Novika Chandra pada Minggu (02/02/2025).
Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan, dan DRD akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian, apabila terlibat dalam tindakan kriminal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait