Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 Januari 2025, hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan pencurian diterima. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp5.365.000 dan beberapa barang lainnya.
Kapolsek Maulafa, Akp Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada 23 Januari 2025 dan langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Maulafa kemudian memperoleh informasi mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
“Sekitar pukul 12.30 WITA, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang berasal dari hasil pencurian. Kami segera menuju lokasi dan mengamankan satu unit kamera recorder di kos-kosan yang dikuasai seorang pria berinisial B. Uang hasil transaksi tersebut kemudian ditransfer ke rekening milik RL,” kata Akp Nuriyani.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait