KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik mantan Kepala Desa (Kades) Nansean Timur, Primus Sau, dan mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Tindakan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari TTU yang terdiri dari Andrew P. Keya, Hendrik Tiip, dan Ridhollah Agung Erinsyah.
Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, menyampaikan bahwa penyitaan mencakup beberapa aset yang diduga terkait dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan melanggar hukum.
Adapun aset yang disita antara lain:
1. Satu bidang tanah seluas 5.000 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Nansean.
2. Satu bidang tanah seluas 4.415 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Nansean.
3. Satu bidang tanah seluas 5.180 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Susulaku A.
4. Satu bidang tanah seluas 15.180 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Susulaku A.
5. Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor plat DH 2737 DL milik Primus Sau, serta
6. Satu unit sepeda motor Honda GL warna merah dengan nomor plat DH 2639 DK milik Yohanes Ua.
"Terhadap kendaraan bermotor telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU. Setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Penyitaan dari pengadilan tipikor Kupang," ungkap Andrew.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait