Penyidik Kejari TTU Sita Aset Eks Kades dan Bendahara Nansean Timur atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Isto Santos
Penyidik Kejari TTU sita aset atas perkara Tipikor dana desa Nansean Timur. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Adapun aset yang disita antara lain:

1. Satu bidang tanah seluas 5.000 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Nansean.
2. Satu bidang tanah seluas 4.415 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Nansean.
3. Satu bidang tanah seluas 5.180 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Susulaku A.
4. Satu bidang tanah seluas 15.180 m2 yang dikuasai oleh Primus Sau di Desa Susulaku A.
5. Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor plat DH 2737 DL milik Primus Sau, serta
6. Satu unit sepeda motor Honda GL warna merah dengan nomor plat DH 2639 DK milik Yohanes Ua.

"Terhadap kendaraan bermotor telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU. Setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Penyitaan dari pengadilan tipikor Kupang," ungkap Andrew.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network