4. Larangan Kenalpot Brong
Pengendara sepeda motor diimbau untuk tidak menggunakan kenalpot brong (resing), yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
5. Larangan Penjualan Kenalpot Brong
Pemilik bengkel juga diminta untuk tidak menjual kenalpot brong (resing) dan untuk menempelkan stiker larangan pada bengkel mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
6. Dilarang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras
Pengendara diminta untuk tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
7. Hindari Berkendara Ugal-ugalan
Satlantas Polres TTU juga mengingatkan agar pengendara tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya, karena hal tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Iptu Mathernus Klau menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan lalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang liburan Tahun Baru," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait