Kasat Lantas Polres TTU Keluarkan 7 Imbauan Jelang Tahun Baru 2025

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

4. Larangan Kenalpot Brong
Pengendara sepeda motor diimbau untuk tidak menggunakan kenalpot brong (resing), yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

5. Larangan Penjualan Kenalpot Brong
Pemilik bengkel juga diminta untuk tidak menjual kenalpot brong (resing) dan untuk menempelkan stiker larangan pada bengkel mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

6. Dilarang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras
Pengendara diminta untuk tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

7. Hindari Berkendara Ugal-ugalan
Satlantas Polres TTU juga mengingatkan agar pengendara tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya, karena hal tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Iptu Mathernus Klau menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan lalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang liburan Tahun Baru," tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network