KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Fransiskus Xaverius Nofu, Kepala Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), membantah tuduhan terkait dugaan pungutan liar yang disematkan kepadanya sehubungan dengan bantuan sosial.
Menurut Nofu, sumbangan yang dimaksud bukanlah pungutan liar, melainkan bentuk sumbangan sukarela dari warga untuk pembangunan aula kantor desa.
"Terkait dengan tudingan yang ada di berita itu sebetulnya tidak benar. Karena memang ada sumbangan sukarela tapi itu adalah kesepakatan yang sudah kita buat berita acaranya dan ditanda tangani oleh seluruh anggota masyarakat, BPD dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang lain," ujar Nofu saat ditemui di Polres TTU, Rabu (18/12/2024).
"Dan juga itu kita rencanakan untuk pembangunan aula kantor desa," tambahnya.
Nofu menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat wajib. Meskipun beberapa warga, termasuk lansia, tidak memberikan sumbangan, hal itu tidak dipermasalahkan.
"Sumbangan itu juga tidak kita paksakan untuk harus kasih. Jadi ada orang tua yang kadang kasih dan kadang tidak kasih, ya itu kita tidak paksakan harus. Dan waktu itu juga ada bentuk panitia, jadi uang itu kita simpan di bank BRI," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sumbangan yang dimaksud adalah sebesar Rp10.000 per kepala keluarga, yang dihimpun oleh panitia yang dibentuk dari warga desa. Namun, setelah masukan dari masyarakat, panitia yang mengelola dana tersebut terdiri dari tiga staf desa, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
"Sampai saat ini, uang itu masih tersimpan di rekening BRI. Jadi setiap bulan kita rapat, itu selalu dilaporkan tentang jumlah uang yang ada sudah berapa banyak. Kemudian kita rencanakan tahun 2027 itu sudah mulai bangun aula kantor desa," jelas Nofu.
Ia juga menegaskan bahwa jika warga merasa tidak setuju dengan rencana tersebut, dana sumbangan akan dikembalikan. Namun, menurut Nofu, mayoritas warga mendukung pembangunan tersebut, mengingat kantor desa yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1985.
"Jadi kemarin kami rapat, saya bilang kalau memang masyarakat tidak setuju lagi ya kita bisa kembalikan, karena kan ada daftar nama penyumbang," tandasnya.
"Tapi masyarakat bilang, kita sudah rencana dan kalau batal nanti bagaimana kita punya kantor desa sudah pecah. Dan itu kantor desa juga kalau tidak salah sudah dari tahun 1985, saya sekolah tahun 1986 itu kantor desa sudah ada," lanjutnya.
Nofu juga mengklarifikasi peran Ketua BPD dan anggota Saenam, Yohanes Fa'i Nofu, dan Edilius Nofu, yang merupakan saudara kandungnya, telah menjabat di BPD sebelum dirinya terpilih menjadi Kepala Desa.
"Jadi wajar saja kalau mungkin ada beberapa orang yang kurang paham dengan ini, sehingga masalah ini dilaporkan, tapi tidak apa-apa karena ini juga untuk kebaikan bersama," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait