KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Fransiskus Xaverius Nofu, Kepala Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), membantah tuduhan terkait dugaan pungutan liar yang disematkan kepadanya sehubungan dengan bantuan sosial.
Menurut Nofu, sumbangan yang dimaksud bukanlah pungutan liar, melainkan bentuk sumbangan sukarela dari warga untuk pembangunan aula kantor desa.
"Terkait dengan tudingan yang ada di berita itu sebetulnya tidak benar. Karena memang ada sumbangan sukarela tapi itu adalah kesepakatan yang sudah kita buat berita acaranya dan ditanda tangani oleh seluruh anggota masyarakat, BPD dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang lain," ujar Nofu saat ditemui di Polres TTU, Rabu (18/12/2024).
"Dan juga itu kita rencanakan untuk pembangunan aula kantor desa," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait