Setelah konferensi pers, kedua tersangka langsung digiring menuju Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp297.878.526.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait