Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong menggunakan mesin pemotong besi barang bukti yang telah dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana, seperti senjata tajam, pakaian, kayu, barang elektronik, hingga minuman keras dan senjata api rakitan.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa, pisau yang masih terdapat bercak darah, kunci ring, kayu, celana dan baju berbagai warna serta motif, yang berasal dari pelaku tindak pidana serta senjata api rakitan, peluru, dan berbagai alat yang digunakan dalam pelanggaran hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait