Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Musnahkan Barang Bukti dari 34 Perkara

Isto Santos
Kejari TTU, Firman Setiawan memberikan sambutan sebelum barang bukti dimusnahkan. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong menggunakan mesin pemotong besi barang bukti yang telah dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana, seperti senjata tajam, pakaian, kayu, barang elektronik, hingga minuman keras dan senjata api rakitan.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa, pisau yang masih terdapat bercak darah, kunci ring, kayu, celana dan baju berbagai warna serta motif, yang berasal dari pelaku tindak pidana serta senjata api rakitan, peluru, dan berbagai alat yang digunakan dalam pelanggaran hukum.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network