Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Musnahkan Barang Bukti dari 34 Perkara

Isto Santos
Kejari TTU, Firman Setiawan memberikan sambutan sebelum barang bukti dimusnahkan. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan pemusnahan barang bukti berjumlah 111 dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, mulai pukul 09.00 hingga 10.15 Wita.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kejari TTU, Firman Setiawan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta sejumlah pegawai Kejari TTU.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, A.A. Gde Agung Jiwandana, perwakilan Kodim 16/18 TTU, perwakilan Polres TTU, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.

"Bertempat di halaman Kantor Kejari TTU, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar  Kejari TTU, Firman Setiawan melalui Plt. Kasi PAPBB KN TTU, S. Hendrik Tiip.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network