JAKARTA, iNewsTTU.id – Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dari tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga kabupaten yang mengajukan gugatan tersebut adalah Manggarai Barat, Belu, dan Rote Ndao.
Dari Kabupaten Manggarai Barat, pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani menjadi pemohon sengketa.
Pasangan ini diusung oleh Partai Perindo, Golkar, dan Demokrat. Sementara itu, dari Kabupaten Belu, pasangan Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere yang diusung oleh PAN, PSI, PKS, PKB, dan Golkar juga mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada.
Adapun pasangan Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae dari Kabupaten Rote Ndao turut mengajukan sengketa ke MK. Pasangan ini didukung oleh Partai Gelora, PKN, dan Demokrat.
Ketiga pasangan calon tersebut menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada yang dianggap bermasalah. Gugatan resmi telah didaftarkan dengan harapan MK akan memeriksa dan memutuskan sengketa secara adil.
Menurut informasi yang dihimpun, sengketa ini terkait dugaan pelanggaran selama proses Pilkada yang dinilai memengaruhi hasil akhir. MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk menindaklanjuti gugatan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan demokrasi di NTT, sekaligus memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait