KUPANG, iNewsTTU.id – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, dan Kanit Tipiter, Rahmat Nampira, mengungkapkan fakta-fakta mengenai penambangan mangan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari.
Penambangan ilegal tersebut diketahui dilakukan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ada sejumlah fakta yang menguatkan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tambang Ilegal yang dilakukan Koperasi Pah Meto," ungkap AKBP Agung dalam konferensi pers pada Sabtu, (07/12/2024).
Ia mengatakan bahwa tim Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan mineral dan batu bara secara nonprosedural di Desa Toobaun, yang terjadi pada 18 November 2024 lalu.
Tim Resmob Polres Kupang, yang sedang melakukan patroli, mencurigai sebuah truk dump Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese dengan muatan berat. Setelah diperiksa, truk tersebut diketahui membawa sekitar 5 ton batu mangan.
"Barang bukti satu unit truk warna putih sudah kami amankan, didalamnya ada mangan sebanyak 5 ton," lanjutnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir truk, yang bernama YK, hanya dapat menunjukkan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah.
Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan tersebut berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat. Truk dan sopir kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam perjalanan menuju Polres, tim Resmob dihadang oleh NY, yang dalam keadaan mabuk miras, mengklaim sebagai pemilik batu mangan tersebut.
NY, yang membawa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, mencoba mencegah pengangkutan truk tersebut. Situasi baru dapat dikendalikan setelah tim Resmob meminta bantuan piket SPKT Polres Kupang.
"Penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare sedangkan penggunaan izin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang," katanya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.
Ditemukan pula bahwa izin IPR yang dimiliki koperasi tersebut sah, namun hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dengan luas 10 hektare.
Kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum karena penggunaan izin yang sudah meluas ke wilayah yang tidak terdaftar.
Pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa pihak Koperasi Pah Meto Berdikari hanya diizinkan untuk beraktivitas di wilayah yang tercakup dalam izin mereka, dan kegiatan di Desa Toobaun bertentangan dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah Desa Toobaun juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan yang terdaftar.
"Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus ini, mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap, yang ternyata tidak benar," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun melanggar hukum dan pihaknya akan mengusut kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya alam dan penegakan aturan pertambangan di Kabupaten Kupang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, " tutupnya.
AKBP Agung mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, guna menjaga lingkungan dan menghindari kerugian bagi masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait