KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aset tanah milik pemerintah daerah di wilayah Kilometer 9, jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Penertiban ini menyusul maraknya pembangunan yang dibangun oleh masyarakat scara liar di atas lahan tersebut.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset ini.
"Jika ada bangunan liar yang dibangun di dalam kawasan tanah Pemda, pasti kita akan ambil tindakan," tegas Bupati Falen Kebo saat diwawancarai awak media di lobi Kantor Bupati TTU, Kamis siang.
Bupati menjelaskan, tindakan awal yang akan dilakukan adalah memberikan imbauan kepada oknum-oknum yang telah mendirikan bangunan di atas tanah Pemda agar segera melapor.
Ia menambahkan, jika bangunan liar tersebut ternyata berdiri di atas lahan yang tidak akan digunakan untuk fasilitas umum, maka pihak Pemda akan memberikan izin. Namun, bangunan tersebut wajib melapor dan membayar retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Seperti kos-kosan yang sudah ada sekarang, silakan saja. Tapi melapor dan harus bayar. Menjadi PAD buat daerah," tandas Bupati.
Sebaliknya, apabila bangunan liar tersebut dibangun di atas tanah Pemda yang memang telah direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum, maka pihak Pemda tidak akan segan untuk melakukan penggusuran atau penggeseran.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemanfaatan aset Pemda sesuai peruntukannya dan demi kepentingan umum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait