Ia juga menegaskan bahwa tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun melanggar hukum dan pihaknya akan mengusut kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya alam dan penegakan aturan pertambangan di Kabupaten Kupang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, " tutupnya.
AKBP Agung mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, guna menjaga lingkungan dan menghindari kerugian bagi masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait