Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir truk, yang bernama YK, hanya dapat menunjukkan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah.
Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan tersebut berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat. Truk dan sopir kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam perjalanan menuju Polres, tim Resmob dihadang oleh NY, yang dalam keadaan mabuk miras, mengklaim sebagai pemilik batu mangan tersebut.
NY, yang membawa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, mencoba mencegah pengangkutan truk tersebut. Situasi baru dapat dikendalikan setelah tim Resmob meminta bantuan piket SPKT Polres Kupang.
"Penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare sedangkan penggunaan izin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait