Maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melanjutkan aspirasi masyarakat yang disampaíkan melalui Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan sebagai berikut:
l. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan,: Alíangi Tímor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadí Taman Nasional Mutis Timau;
2. Aliansi Timor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tunbesi.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Penjabat Timor Tengah Selatan,
Perius E. Sipa., ST
Tembusan : 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; 3. Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE; 4. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kupang;
5. Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban di Niki-niki; 6. Aliansi Timor Raya di Tempat, Arsip.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait