KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Jesika Mako Usfinit, seorang pengendara sepeda motor, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Penyerahan ini dilakukan oleh pihak Satlantas Polres TTU pada Senin, 2 Desember 2024 pada pukul 13:30 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka, Kanisius Faimnasi, beserta barang bukti yang ada kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU.
"Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU, dan hari ini kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa untuk diproses lebih lanjut," ujar Iptu Mathernus Klau.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di wilayah Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Kamis (03/10/2024).
ketika Jesika Usfinit yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba terlibat tabrakan dengan kendaraan pikap berwarna hitam yang dikendarai oleh tersangka Kanisius Faimnasi. Akibat kecelakaan tersebut, korban Jesika Usfinit meninggal dunia di lokasi kejadian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait