Satlantas Polres TTU akan Tindak Tegas Pengendara Tanpa Kelengkapan Kendaraan Mulai Hari ini

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, SH. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satlantas Polres TTU akan lebih tegas dalam menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas mulai hari ini. Ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.IK, MM, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, SH, mengimbau kepada seluruh pengendara motor untuk selalu mematuhi ketentuan kelengkapan kendaraan, seperti memasang plat nomor dan menggunakan helm saat berkendara.

“Kami mengimbau warga Kabupaten TTU agar selalu memastikan plat nomor kendaraan dan helm, baik untuk pengendara maupun penumpang,” kata Iptu Mathernus, Sabtu (18/01/2025).

Lebih lanjut, Iptu Mathernus menjelaskan bahwa selain helm dan plat nomor, pengendara juga harus memastikan kelengkapan lain seperti kaca spion, lampu-lampu, serta dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan SIM.

Katanya, hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pencurian dan meningkatkan keamanan pengendara di jalan raya, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan fatal.

Satlantas Polres TTU menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

"Kami akan memberikan tindakan tegas yang terukur dan humanis bagi pengendara yang melanggar, demi kebaikan bersama bagi semua pengguna jalan," tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network