Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif agar Anak tak Terpapar Kekerasan dan Hal Negatif

Rudy Rihi
DP3AP2KB bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kupang saat sosialisasi. Foto : Ist

ESA merupakan segala bentuk pemanfaatan anak secara organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk melakukan aktivitas seksual secara langsung maupun tidak langsung menggunakan teknologi internet agar orang dewasa atau pihak ketiga mendapatkan keuntungan.

ESA dapat berupa, materi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak mencakup perilaku yang merugikan dan melanggar hak anak, seperti pemaksaan atau eksploitasi seksual. Bujuk rayu (grooming) adalah proses dimana pelaku mendekati anak dengan tujuan untuk memanipulasi dan mempersiapkan mereka untuk tindakan seksual. Sexting adalah pengiriman gambar atau pesan berbau seksual melalui media digital, yang bisa berisiko jika melibatkan anak-anak.

Sexortion atau pemerasan yang dilakukan dengan ancaman menyebarkan gambar atau video intim korban. Siaran langsung seks merujuk pada transmisi konten seksual secara real-time melalui platform digital yang dapat disaksikan oleh orang lain. Semua bentuk ini sangat berbahaya dan melanggar hak anak, yang memerlukan perlindungan hukum dan social”, ujar France menjelaskan tentang ESA.

France juga menambahkan cara mencegah dengan berpersan kepada 35 peserta, dengan harapan menjadi promotor untuk menekan angka kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah, terdiri dari 15 siswa perwakilan Anggota OSIS, 10 siswa Anggota Pramuka, 5 Anggota Satuan Pendidikan Inklusi Luar Sekolah (SPILS), dan 5 Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Siswa (TPPKS).

Sementara itu, menyoroti bahaya yang juga dapat menjerumuskan anak muda ialah bahaya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan upaya yang terus dilakukan oleh BNN untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam sosialisasi ini menghadirkan Lia Novika Ulya, selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, untuk membahas permasalahan tersebut.

“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda, khususnya siswa yang merupakan bagian penting dari masa depan bangsa. Pemerintah telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama, dengan fokus pada generasi muda yang rentan terhadap pergaulan dan pengaruh buruk," Jelas Lia.

Narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta menurunkan kualitas hidup. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahaya narkoba perlu diberikan sejak dini, terutama kepada siswa, agar mereka dapat menghindari dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network