Ia mempertanyakan apakah memang anggaran yang ditransfer dari pusat untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak disertakan dengan penambahan seperti yang tertuang dalam juknis pembayaran gaji ke-13 dan THR dari Kementerian Keuangan.
Ia berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan guru lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya. Ia meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengajukan permintaan pembayaran tambahan tunjangan yang melekat pada gaji ke-13 dan THR.
"Kalau memang anggarannya ada ya segera dibayarkan. Itu hak kami. Atau jangan sampai masih harus depositokan," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait