Polres TTU Tangkap Kades Banfanu Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Istri Hingga Babak Belur

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios, ditangkap dan ditahan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (30/11/2023) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, MK.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan oleh MK sebelumnya.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengungkapkan bahwa Canisius M. L. Fios telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan di Sel Mapolres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Iptu Djoni Boro.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network