KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios, ditangkap dan ditahan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (30/11/2023) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, MK.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan oleh MK sebelumnya.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengungkapkan bahwa Canisius M. L. Fios telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan di Sel Mapolres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Iptu Djoni Boro.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait