Reskrim Polres TTU Tingkatkan Status Kasus Kematian Maria Bete di Oekopa Menjadi Penyidikan

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kematian Maria Bete (59) warga kampung Faotaksina, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, yang diduga tidak wajar, telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Satuan Reskrim Polres TTU setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dan hari ini kita tingkatkan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya, kita akan memeriksa kembali saksi-saksi terkait," ungkap Iptu Jeffry pada Kamis (17/10/2024).

Diketahui, Maria Bete ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 12 Juli 2024, di pekarangan rumah milik Yuliana Balok di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Selanjutnya Senin, 15 Juli 2024, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, bersama Satuan Reskrim Polres TTU, telah melakukan autopsi terhadap jenazahnya sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana penganiayaan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network