Narapidana Melarikan Diri dari Lapas Kupang Berhasil Ditangkap, Dipastikan tidak Dapat Remisi

Emi Maunmuti/Rudy Rihi
Yanri Alion Faot ( tangan dibungkus) berhasil ditangkap kembali usai kabur 11 hari. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Yanri Alion Faot, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang berhasil ditangkap, Selasa (8/10/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan 1 petugas Rutan Kelas IIB Soe di  Rumah Kebun Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024) mengatakan, tim langsung bergerak ke Desa Oinlasi setelah memperoleh informasi keberadaan Yanri di tempat itu pada Senin (7/10/2024) sore. Tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Oinlasi agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga narapidana. Dengan harapan, yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara sukarela.

“Tanggal 8 Oktober 2024 pukul 03.45 Wita, Kepala Desa mendatangi ibu dan kakek narapidana yang bersangkutan dan melakukan perundingan. Keluarga akhirnya menyerahkan narapidana kepada tim dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya.

Di hari yang sama, lanjut Antonius, narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke Kota Kupang. Namun untuk alasan keamanan, yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang. Sanksi telah menanti narapidana tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin berat akibat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.

“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” jelasnya.

Menurut Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu kedepan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi kegigihan petugas untuk menangkap kembali Yanri Alion Faot. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan narapidana tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network